Laboratorium Komputer Universitas Mohammad Husni Thamrin Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta Telah memenuhi kelayakan sesuai standar yang ditetapkan LPUK-Nakes sebagai :
CBT Center Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Indonesia
Nomer Registrasi : 0095/03/CBTCENTER/IV/2023
Tanggal Visitasi : 5 Nopember 2022
Jumlah Komputer : 107 Unit
Tata Tertib
- Penggunaan Lab. Komputer CBT sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia CBT local dan Pusat
- Peserta berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alaskaki ke dalam ruang Lab Komputer CBT
- Dilarang menambah, merubah atau menghapus software komputer tanpa ijin
- Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah diinstruksikan;
- Peserta dilarang untuk memasuki ruangan sebelum diijinkan olehpanitia CBT local atau Pusat
- Peserta masing-masing menempati komputer yang telah disediakan
- Peserta dilarang berbicara, bercakap-cakap baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung
- eserta dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat panitia CBT local dan Pusat
- Apabila kegiatan CBT sudah selesai, peserta diharuskan untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula
- Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar peserta segera melaporkan kepada Panitia CBT Lokal atau Pusat
