Lab Komputer CBT

Laboratorium Komputer  Universitas Mohammad Husni Thamrin  Kota Jakarta Provinsi DKI Jakarta  Telah memenuhi kelayakan sesuai standar yang ditetapkan LPUK-Nakes  sebagai : 


CBT Center Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Indonesia 
Nomer Registrasi : 0095/03/CBTCENTER/IV/2023 
Tanggal Visitasi : 5 Nopember 2022 
Jumlah Komputer : 107 Unit 

Tata Tertib

  1. Penggunaan Lab. Komputer CBT sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia CBT local dan Pusat
  2. Peserta berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alaskaki ke dalam ruang Lab Komputer CBT
  3. Dilarang menambah, merubah atau menghapus software komputer tanpa ijin
  4. Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah diinstruksikan;
  5. Peserta dilarang untuk memasuki ruangan sebelum diijinkan olehpanitia CBT local atau Pusat
  6. Peserta masing-masing menempati komputer yang telah disediakan
  7. Peserta dilarang berbicara, bercakap-cakap baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung
  8. eserta dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat panitia CBT local dan Pusat
  9. Apabila kegiatan CBT sudah selesai, peserta diharuskan untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula
  10. Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar peserta segera melaporkan kepada Panitia CBT Lokal atau Pusat

7dzvt.jpg